Senin, 09 Mei 2011

PERMENKES BBH

PRAKTIK BIDAN

BERDASARKAN PERMENKES NO 900/ MENKES/ SK/ VII/ 2002

BAB V

PRAKTIK BIDAN

Pasal 14

Bidan alam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :

a. Pelayanan kebidanan;

b. Pelayanan keluarga berencana;

c. Pelayanan kesehatan masyarakat;

Pasal 15

(1) Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.

(2) Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara ( periode interval ).

(3) Pelayanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.

Pasal 16

(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :

a. Penyuluhan dan konseling;

b. Pemeriksaan fisik;

c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal;

d. Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemisis gravidarum tingkat 1, preeklamsi ringan dan anemi ringan;

e. Pertolongan persalinan

f. Pelayanan kepada Pertolongan pada persalinan abnormal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan preterm;

g. Pelayanan ibu nifas normal;

h. Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan;

i. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

(2) anak meliputi :

a. pemeriksaan bayi baru lahir;

b. perawatan tali pusat;

c. perawatan bayi;

d. resusitasi pada bayi baru lahir;

e. pemantauan tumbuh kembang anak;

f. pemberian imunisasi;

g. pemberian penyuluhan.

Pasal 17

Dalam keadaan tidak terdapat dokter ang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai kemampuannya.

Pasal 18

Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk :

a. memberikan imunisasi;

b. memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas;

c. mengeluarkan plasenta secara manual;

d. bimbingan senam hamil;

e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi;

f. episiotomi;

g. penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II;

h. amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;

i. pemberian infuse

j. pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative;

k. kompresi bimanual;

l. versi estraksi gemeli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya;

m. vakum ekstraksi dengan kepala bayi didasar panggul;

n. pengendalian anemi;

o. meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;

p. resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;

q. penanganan hipotermi;

r. pemberian minum dengan sonde/ pipet;

s. pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan lembaran formulir VI terlampir;

t. pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.

Pasal 19

Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b, berwenang untuk :

a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom;

b. memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian kontrasepsi;

c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;

d. melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit;

e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.

Pasal 20

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c, berwenang untuk :

a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak;

b. memantau tumbuh kembang anak;

c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;

d. melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotik Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 21

(1) Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan salain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtujukan untuk penyelamatan jiwa.

WEWENANG BIDAN

1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibu hamil/ bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebalum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus:

a. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai dengan standar profesi;

b. Memiliki ketrampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya;

c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku diwilayahnya;

d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.

3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pranikah termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan masa antara kehamilan (periode interval).

4. Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pranikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk memberikan persiapan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.

5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.

6. Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.

7. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uterotonika.

8. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan pertama sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter

9. Pelayanan kesehatan kepada anak meliputi :

a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksanan neonatal sakit diluar rumah sakit yang meliputi :

1). Pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih dan aman;

2). Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini;

3). Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan;

4). Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan;

5). Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian ASI eksklusif.

b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir dilaksanakan pada bayi 0-28 hari.

c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI ekslusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi diatas 6 bulan.

d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melalui deteksi dini dan stimulasi tumbuh kembang balita;

e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.

10. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :

  1. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi;
  2. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi/ sepsis, oksitosin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/ penanganan perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedative pada preeklamsi/ eklamsi, sabagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
  3. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lengkap pada letak belakang kepala, pada distosia karena inersia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam.
  4. Kompresi bimanual internal dan/ atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk menghentikan perdarahan. Diperlukan ketrampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
  5. Versi luar pada gemeli pada kelahiran bayi kedua.

Kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya dirumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam masa presentasi kepala, sesuai denagn protap.

  1. Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala didasar panggul.

Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vakum bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.

  1. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.

Bidan diberikan wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi premature. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.

  1. Hipotermi pada bayi baru lahir.

Bidan diberikan wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metoda kanguru.

11. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi :

a. Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni : pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan, tablet kondom, diafragma, jelly dan melaksanakan konseling.

b. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi.

Pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gannguan berlanjut.

c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit.

Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling.

d. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan, bidan harus mengikuti protap yang berlaku.

12. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.

13. Beberapa kewajiban bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan :

a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan.

Pasien berhak mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu dimintakan sebelum tindakan dilakukan.

b. Memberikan informasi.

Informasi mengenai pelayanan/ tindakan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas, sehingga memberikan kesempatan kepada pasien untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi dirinya.

c. Melakukan rekam medis dengan baik.

Setiap pelayanan yang diberikan oleh bidan perlu didokumentasikan/ dicatat, seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dengan menggunakan format yang berlaku.

14. Penyediaan dan penyerahan obat-obatan :

a. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat dan sesuai denagn protap.

15. Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk surat keterangan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan tersebut dengan menyebutkan :

1) Identitas bidan penolong persalinan;

2) Identitas suami dan ibu yang melahirkan;

3) Jenis kelamin, berat badan dan panjang badan anak yang dilahirkan;

4) Waktu kelahiran (tempat, tanggal dan jam).

  1. Untuk surat keterangan kematian hanya dapat diberikan terhadap ibu dan atau bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan ;

1) Identitas bidan;

2) Identitas ibu/ bayi meninggal;

3) Identitas suami dari ibu yang meninggal;

4) Identitas ayah dan ibu dari bayi yang meninggal;

5) Jenis kelamin

6) Waktu kematian (tempat, tanggal, dan jam);

7) Umur;

8) Dugaan penyebab kematian.

  1. Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kematian harus dilakukan pencatatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar